SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

KONSULTASI PUBLIK KAJIAN DAN EVALUASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2012 DAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013

Jumat, 15 September 2023 | 484
Card image cap
KONSULTASI PUBLIK KAJIAN DAN EVALUASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2012 DAN PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013

Kota Mungkid, Kamis (14/09/2023) Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta Diskominfo Kabupaten Magelang melaksanakan "Konsultasi Publik Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi" di Ruang Rapat Fatmawati BPPKAD Kabupaten Magelang.

Narasumber kegiatan Konsultasi Publik di antaranya:
1) Siti Darojah selaku Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Diskominfo Kabupaten Magelang;
2) Noga Nanda Septa selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Magelang;
3) Esa Lupita Sari selaku Analis Hukum Ahli Pertama pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah; dan
4) Yoga Putra Perdana selaku Analis Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Peserta yang hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik di antaranya: Perangkat Daerah terkait Perda, 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan Se-Kabupaten Magelang, Unimma (Universitas Muhammadiyah Magelang), Untidar (Universitas Tidar), Unimma FM, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia).

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.