RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAPORAN CAPAIAN PELAKSANAAN AKSI HAM TAHUN 2018
Selasa, 4/12/18 Bagian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2018 yang merupakan agenda kegiatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015 – 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015 – 2019 Atas yang mengamanatkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM setiap triwulan kepada Sekretariat Bersama RANHAM sebagai bahan pelaporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden.