SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

BUPATI MAGELANG SAMPAIKAN PENDAPAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH DI RAPAT PARIPURNA DPRD

Selasa, 27 Februari 2024 | 416
Card image cap
BUPATI MAGELANG SAMPAIKAN PENDAPAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH DI RAPAT PARIPURNA DPRD

Kota Mungkid,-  Senin, 26 Februari 2024 - Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Bupati Magelang, Sepyo Achanto, memberikan sambutan dan menyampaikan pendapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Masa Sidang I dan penyampaian pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Magelang menyambut baik penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Dia menyatakan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah adalah langkah penting dalam menjamin persamaan dihadapan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang rentan bermasalah dengan hukum. Bupati mendukung penuh Raperda tersebut untuk dijadikan payung hukum pelaksanaan pemberian bantuan hukum di daerah.

Pendapat Bupati juga mencakup beberapa poin kritis terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, seperti perlindungan hukum bagi pemberi bantuan hukum, kewajiban menjaga kerahasiaan data, dan hubungannya dengan hak penyandang disabilitas. Bupati mengajukan pertanyaan apakah Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Bupati Magelang menyoroti mekanisme stabilisasi pasokan dan pengawasan distribusi. Dia menekankan perlunya koordinasi dengan daerah penghasil sebagai upaya mitigasi dalam menghadapi krisis pangan. Bupati juga mempertanyakan ketentuan kerja sama dengan pelaku usaha pangan, khususnya perbandingannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Bupati juga menyoroti aspek pelaksanaan Raperda terkait Cadangan Pangan Masyarakat, pembelian produksi petani desa setempat, dan keberadaan Lumbung Pangan Masyarakat. Dia mengajukan pertanyaan terkait dengan gambaran pelaksanaan ketiga cadangan pangan tersebut dengan melihat kemampuan masyarakat di daerah saat ini.

Pendapat Bupati diharapkan dapat menjadi kontribusi positif dalam pembahasan di tingkat pansus DPRD, sehingga raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat bagi terselenggaranya program pembangunan di Kabupaten Magelang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.