Kota Mungkid, - Senin (27/05/2024), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Perda ini adalah salah satu dari tujuh Perda yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Acara sosialisasi ini berlangsung di Ruang Fatmawati BPPKAD Kabupaten Magelang dan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Ratna Yulianty, S.H., M.H. Setelah pembukaan, materi dipaparkan oleh narasumber dari Komisi I DPRD, Budi Purnomo, S.E., M.M., dan perwakilan dari Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, yang diwakili oleh Puji Lestari, S.S.T., M.T., selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pembangunan.
Dalam paparannya, Budi Purnomo menekankan pentingnya inovasi daerah. "Urgensi Inovasi Daerah harus segera dilakukan," ujarnya. Ia menambahkan, "Tidak ada bangsa atau industri yang maju dan mampu bersaing tanpa adanya inovasi." Bappeda dan Litbangda juga menyampaikan bahwa untuk membantu mewujudkan Kabupaten Magelang menjadi Kabupaten Sangat Inovatif, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) minimal harus mengusulkan satu inovasi setiap tahunnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 2.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan daya saing Kabupaten Magelang akan terus meningkat, menjadikan Kabupaten Magelang masuk dalam kategori Kabupaten Sangat Inovatif. Inovasi-inovasi baru yang muncul diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi kemajuan daerah di Kabupaten Magelang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |