Kota Mungkid, Selasa (28/05/2024) - Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang memasuki hari kedua dengan membahas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini diadakan di Ruang Fatmawati BPPKAD dan dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ruswanto, S.H., yang bertindak sebagai moderator.
Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber utama: Suroso Singgih Pratomo, S.H., anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Magelang, dan Siti Zumaroh, M.M., Kepala BPPKAD. Dalam pemaparannya, Suroso Singgih menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak untuk kemajuan daerah.
"Bangsa yang maju terwujud dari kesadaran berpajak masyarakatnya," ujar Suroso Singgih. Menurutnya, pajak merupakan elemen krusial dalam pembangunan nasional dan daerah.
Siti Zumaroh juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir terkait pajak. "Kita harus mengubah mindset dan menanamkan dalam diri kita bahwa membayar pajak itu merupakan sebuah kebanggaan," tegasnya. Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Magelang untuk melihat pajak sebagai kontribusi positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Kesadaran dalam membayar pajak, menurut kedua narasumber, adalah pondasi penting demi terwujudnya kemakmuran masyarakat di Kabupaten Magelang. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah daerah melalui pembayaran pajak yang tepat dan teratur.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |