Kota Mungkid, 5 Juni 2024 — Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan memperkuat keberlanjutan lingkungan dan investasi di wilayah tersebut. Rapat ini menandai penyerahan Raperda usulan Bupati untuk masa sidang II tahun 2024 kepada DPRD, sekaligus penyerahan Raperda usulan DPRD kepada Bupati.
Dalam sambutannya, Sepyo Achanto menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan investasi sebagai langkah strategis untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Magelang. Pengelolaan yang bijaksana terhadap sumber daya alam dan penerapan regulasi investasi yang efektif adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2024-2054), Raperda ini dirancang sebagai pedoman untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Magelang selama 30 tahun ke depan. Pj. Bupati menjelaskan, "Raperda ini akan menjadi landasan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang tidak hanya memperhatikan daya dukung ekosistem, tetapi juga meminimalkan risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan."
Beberapa tujuan utama dari Raperda ini meliputi:
Materi pokok Raperda ini mencakup perencanaan jangka panjang, arahan strategis, dan langkah-langkah konkret untuk memantau serta melaporkan kondisi lingkungan secara berkala.
Kemudian untuk Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda kedua berfokus pada peningkatan investasi di Kabupaten Magelang. "Investasi adalah pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan peraturan yang mendukung, kita dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sepyo Achanto.
Raperda ini mengatur berbagai aspek penting untuk mendorong investasi, seperti:
Raperda ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika peraturan perundang-undangan saat ini.
Pj. Bupati Sepyo Achanto menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya kemitraan yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan ini. "Kerja sama yang harmonis antara pemerintah dan DPRD sangat penting untuk mewujudkan visi kita bersama, yaitu Kabupaten Magelang yang maju dan berkelanjutan," tutupnya. Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magelang, serta sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kapolresta Magelang, Dandim 0705 Magelang, dan tamu undangan lainnya. Dengan disusunnya dua Raperda ini, Kabupaten Magelang menunjukkan komitmen kuat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, baik dari aspek lingkungan maupun ekonomi, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di masa mendatang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |