SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

KABUPATEN MAGELANG SIAPKAN DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH BARU UNTUK MASA DEPAN BERKELANJUTAN

Jumat, 07 Juni 2024 | 518
Card image cap
KABUPATEN MAGELANG SIAPKAN DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH BARU UNTUK MASA DEPAN BERKELANJUTAN

Kota Mungkid, 5 Juni 2024 — Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan memperkuat keberlanjutan lingkungan dan investasi di wilayah tersebut. Rapat ini menandai penyerahan Raperda usulan Bupati untuk masa sidang II tahun 2024 kepada DPRD, sekaligus penyerahan Raperda usulan DPRD kepada Bupati.

Dalam sambutannya, Sepyo Achanto menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan investasi sebagai langkah strategis untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Magelang. Pengelolaan yang bijaksana terhadap sumber daya alam dan penerapan regulasi investasi yang efektif adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2024-2054), Raperda ini dirancang sebagai pedoman untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Magelang selama 30 tahun ke depan. Pj. Bupati menjelaskan, "Raperda ini akan menjadi landasan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang tidak hanya memperhatikan daya dukung ekosistem, tetapi juga meminimalkan risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan."

Beberapa tujuan utama dari Raperda ini meliputi:

  1. Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan: Menyusun kebijakan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana.
  2. Peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: Mengupayakan perbaikan kualitas udara, air, dan tanah agar tercipta lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Materi pokok Raperda ini mencakup perencanaan jangka panjang, arahan strategis, dan langkah-langkah konkret untuk memantau serta melaporkan kondisi lingkungan secara berkala.

Kemudian untuk Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda kedua berfokus pada peningkatan investasi di Kabupaten Magelang. "Investasi adalah pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan peraturan yang mendukung, kita dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sepyo Achanto.

Raperda ini mengatur berbagai aspek penting untuk mendorong investasi, seperti:

  1. Kemudahan Berusaha: Menyederhanakan prosedur dan regulasi untuk menarik investor dan memfasilitasi pendirian usaha baru.
  2. Peningkatan Kapasitas Teknologi: Mendorong penggunaan teknologi modern dalam proses produksi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
  3. Insentif Investasi: Memberikan insentif bagi investasi yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial di Magelang.
  4. Promosi Penanaman Modal: Mengembangkan strategi promosi yang efektif untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri.

Raperda ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika peraturan perundang-undangan saat ini.

Pj. Bupati Sepyo Achanto menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya kemitraan yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan ini. "Kerja sama yang harmonis antara pemerintah dan DPRD sangat penting untuk mewujudkan visi kita bersama, yaitu Kabupaten Magelang yang maju dan berkelanjutan," tutupnya. Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magelang, serta sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kapolresta Magelang, Dandim 0705 Magelang, dan tamu undangan lainnya. Dengan disusunnya dua Raperda ini, Kabupaten Magelang menunjukkan komitmen kuat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, baik dari aspek lingkungan maupun ekonomi, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di masa mendatang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.