Rabu, 14 Agustus 2024 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Jumat, 21 Juni 2024 | 155
Card image cap
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Kota Mungkid,- Kamis (20/06/2024) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis, bertempat di Ruang Rapat Cemerlang dan diselenggarakan secara hybrid, yaitu tatap muka dan virtual.

Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Magelang dengan membatasi penggunaan rokok di area tertentu. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari rokok terhadap kesehatan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, Suroso Singgih Pratomo, S.H., anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, hadir sebagai salah satu narasumber. Ia menekankan pentingnya penerapan Perda ini untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya asap rokok. "Peraturan ini tidak hanya melarang merokok di tempat-tempat tertentu, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan lingkungan," ujar Suroso.

Narasumber lainnya, Aji Bau, S.KM, MM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda meliputi fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan transportasi umum. "Kami berharap dengan adanya peraturan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan bebas asap rokok semakin meningkat," kata Aji Bau.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan perangkat daerah, organisasi masyarakat (Ormas), asosiasi petani tembakau, perguruan tinggi, dan asosiasi di bidang kesehatan. Peserta yang hadir secara tatap muka mengikuti acara dengan antusias, sementara peserta dari Puskesmas se-Kabupaten Magelang mengikuti secara virtual. Para peserta sosialisasi menyambut baik adanya Perda ini dan berharap dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaannya. Salah satu peserta dari asosiasi bidang kesehatan menyatakan, "Kami sangat mendukung adanya peraturan ini karena sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat."

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, sehingga  Kabupaten Magelang dapat menjadi wilayah yang lebih sehat dan nyaman untuk dihuni.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.