Kota Mungkid, 19 Juni 2024 - Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto, S.H., M.H., memberikan sambutan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang. Acara ini digelar dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah (raperda) usulan bupati masa sidang II tahun 2024, serta penyampaian pendapat bupati atas raperda inisiatif DPRD untuk masa sidang yang sama. Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magelang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat penting lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sepyo Achanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Sobikin, S.Ag., M.M., anggota DPRD yang telah berkontribusi selama empat periode. “Semoga almarhum husnul khotimah, dan segala sumbangsih pemikiran beliau dicatat sebagai amal ibadah,” ungkap Pj. Bupati dengan penuh keharuan.
Dukungan terhadap Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya
Sepyo Achanto memberikan apresiasi terhadap usulan raperda tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal yang diinisiasi oleh DPRD. Ia menyatakan bahwa pariwisata berbasis budaya memiliki potensi besar untuk memajukan kebudayaan lokal dan meningkatkan ekonomi daerah. “Pariwisata berbasis budaya diharapkan mampu menopang kebudayaan yang ada, bahkan sanggup melestarikan dan mengembangkannya hingga dikenal oleh dunia internasional. Ini akan menjadi keuntungan tersendiri bagi perekonomian daerah,” jelasnya. Pj. Bupati menekankan pentingnya sinergi dan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya yang berkelanjutan.
Sorotan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati memberikan beberapa masukan terhadap raperda yang diusulkan. Ia menggarisbawahi bahwa peraturan daerah ini harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan menyarankan agar raperda tersebut mengatur secara jelas objek budaya dan kearifan lokal yang menjadi dasar pengembangan pariwisata. Pj. Bupati juga menyoroti beberapa pasal dalam raperda, seperti Pasal 8 yang mengatur objek pengembangan pariwisata berbasis budaya. Ia menyarankan agar ketentuan tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan tepat. “Dalam pelaksanaannya, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai pajak daerah pada kegiatan budaya, kesenian, dan pariwisata,” ujarnya.
Penguatan Promosi Pariwisata Daerah
Dalam pembentukan tim fasilitasi promosi pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal, Pj. Bupati mengusulkan agar tim ini diubah menjadi Tim Fasilitasi Promosi Pariwisata Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan promosi pariwisata dilakukan secara terpadu dan optimal. “Dengan adanya tim ini, diharapkan promosi pariwisata daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Pj. Bupati Sepyo Achanto menutup sambutannya dengan harapan bahwa raperda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Magelang. “Semoga pendapat yang kami sampaikan dapat menambah referensi dalam pembahasan di tingkat pansus DPRD sehingga raperda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal,” tutupnya. Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Kabupaten Magelang, dan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan pariwisata dan pelestarian budaya lokal.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |