SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG GELAR SOSIALISASI PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN

Selasa, 25 Juni 2024 | 252
Card image cap
BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG GELAR SOSIALISASI PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN

Kota Mungkid, 25 Juni 2024 - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan rumah susun. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Cemerlang dan dipimpin oleh Ruswanto, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda yang juga bertindak sebagai moderator.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan, yaitu Suroso Singgih Pratomo, S.H., anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, dan Retno Ayu Kusumowati, S.T., M.T., dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai aturan dan pelaksanaan penyelenggaraan rumah susun di Kabupaten Magelang.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh beragam peserta yang terdiri dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, pondok pesantren, perguruan tinggi, pemerintah desa, serta beberapa asosiasi terkait seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas), dan Ikatan Arsitek Indonesia.

Ruswanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pihak memahami detail dari Perda Nomor 4 Tahun 2024, yang merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan rumah susun. "Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan memadai dalam penyelenggaraan rumah susun sehingga masyarakat dapat memperoleh hunian yang layak dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," jelasnya.

Suroso Singgih Pratomo, S.H., dalam pemaparannya, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun. “Penyelenggaraan rumah susun bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Suroso.

Sementara itu, Retno Ayu Kusumowati, S.T., M.T., menyoroti aspek teknis dan regulasi yang harus dipatuhi oleh pengembang dalam membangun rumah susun. “Setiap pengembang harus mematuhi regulasi yang ada untuk memastikan kualitas dan keamanan bangunan rumah susun,” tambah Retno.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang pentingnya penyelenggaraan rumah susun yang teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Magelang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.