Kota Mungkid (27/06/2024) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan acara Konsultasi Publik Kajian dan Evaluasi untuk membahas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi, termasuk pengaturan khusus untuk huller keliling. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Cemerlang dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan regulasi yang lebih relevan dengan situasi dan kebutuhan saat ini.
Acara ini menampilkan narasumber dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Magelang dalam hal ini diwakili oleh Nurfidiastuti, serta Esa Lupita Sari, analis hukum dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Keduanya memberikan paparan mendalam mengenai kebutuhan untuk memperbarui peraturan daerah ini, termasuk pengaturan mengenai huller keliling yang menjadi bagian penting dari sektor usaha penggilingan padi di wilayah tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan Konsultasi Publik
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 telah menjadi panduan utama dalam pengelolaan perizinan usaha penggilingan padi di Kabupaten Magelang selama lebih dari satu dekade. Namun, dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan pasar, peraturan ini dinilai sudah tidak lagi memadai, terutama dalam mengatur operasional huller keliling yang semakin populer di kalangan petani lokal.
Huller keliling adalah layanan penggilingan padi yang beroperasi secara mobile dan memberikan kemudahan bagi petani dengan mendatangi langsung lahan atau rumah mereka untuk menggiling padi menjadi beras. Nurfidiastuti dari Distanpangan Kabupaten Magelang menyebutkan bahwa pengaturan khusus mengenai huller keliling sangat dibutuhkan untuk memastikan layanan ini dapat berjalan dengan baik dan memenuhi standar kualitas serta keamanan pangan. “Huller keliling memberikan banyak kemudahan bagi petani, namun perlu diatur dengan jelas agar operasionalnya tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkapnya.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha huller keliling, gapoktan, serta instansi terkait lainnya. Proses ini diharapkan menghasilkan revisi peraturan daerah yang lebih komprehensif dan mampu mendukung perkembangan sektor pertanian dan usaha penggilingan padi di Kabupaten Magelang.
Pemaparan dan Diskusi Interaktif
Esa Lupita Sari, dalam pemaparannya, menyoroti beberapa aspek hukum yang perlu dipertimbangkan dalam revisi peraturan ini, terutama terkait pengaturan huller keliling. “Selain mengikuti perkembangan regulasi nasional, kita juga harus mempertimbangkan aspek operasional yang unik dari huller keliling yang memerlukan regulasi tersendiri untuk menjamin kualitas produk dan keselamatan konsumen,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan menguntungkan semua pihak yang terlibat. “Pengaturan huller keliling harus memastikan layanan ini dapat terus berkembang tanpa mengabaikan standar kualitas dan perlindungan konsumen,” tambahnya.
Sesi diskusi yang berlangsung interaktif ini memungkinkan peserta untuk memberikan pendapat dan masukan terkait pengaturan huller keliling dan perubahan yang diusulkan. Beberapa isu utama yang dibahas adalah peningkatan standar operasional untuk huller keliling, penyederhanaan proses perizinan, serta perlunya regulasi yang mendukung penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam operasional huller keliling.
Fokus pada Huller Keliling
Sejumlah pelaku usaha huller keliling yang hadir dalam acara ini menyampaikan berbagai tantangan yang mereka hadapi, seperti kendala dalam proses perizinan dan kebutuhan akan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap menjaga standar kualitas. Mereka juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk penyediaan fasilitas dan insentif yang dapat membantu mereka untuk meningkatkan layanan dan jangkauan operasional.
“Sebagai pelaku usaha huller keliling, kami berharap hasil evaluasi dari peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung perkembangan usaha kami,” ujar salah satu peserta perwakilan dari Gapoktan. Ia juga mengungkapkan harapannya agar peraturan baru dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan izin serta mendukung inovasi teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
Harapan ke Depan
Ruswanto, S.H. selaku Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyatakan bahwa hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi dasar yang kuat untuk melakukan tindak lanjut terhadap Perda yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan sektor usaha penggilingan padi, termasuk huller keliling. “Kami berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya hasil evaluasi terkait Peraturan Daerah ini, diharapkan segera ada Tindak Lanjut terkait pengelolaan perizinan usaha penggilingan padi dan huller keliling di Kabupaten Magelang agar menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha dan masyarakat secara keseluruhan.
Acara ditutup dengan optimisme bahwa hasil dari kajian dan evaluasi ini akan menghasilkan perubahan yang positif dan signifikan bagi industri penggilingan padi, termasuk layanan huller keliling, di Kabupaten Magelang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |