Kota Mungkid - Selasa (2/7/2024) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang. Perda yang disosialisasikan kali ini adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang Desa Wisata. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pengembangan desa wisata di Kabupaten Magelang.
Acara ini diadakan di Ruang Rapat Cemerlang, yang berlokasi di Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Ruswanto, S.H., yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Narasumber utama dalam acara ini adalah perwakilan dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai perangkat daerah pengampu Perda ini.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain perangkat daerah yang bertugas di bidang pariwisata, Paguyuban Homestay, Paguyuban Volkswagen (VW), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Forum Komunikasi Desa Wisata Kabupaten Magelang, serta perwakilan dari perguruan tinggi. Mereka semua berkumpul untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai isi dan implementasi dari Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Desa Wisata ini memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa di Kabupaten Magelang. Melalui peraturan ini, diharapkan desa-desa wisata di Kabupaten Magelang dapat berkembang lebih baik dan mampu menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi wisata yang ada.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber menjelaskan berbagai poin penting terkait Perda, seperti prosedur pengembangan desa wisata, standar pelayanan, hingga strategi pemasaran yang efektif. Selain itu, dibahas pula mengenai pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mengembangkan desa wisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Peserta yang hadir aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi, mengajukan pertanyaan, dan berbagi pengalaman mereka terkait pengelolaan desa wisata. Mereka juga memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan pelaksanaan Perda ini di lapangan.
Acara ini merupakan langkah awal yang positif dalam mendukung visi Kabupaten Magelang untuk menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya Perda ini, pengembangan desa wisata di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Desa Wisata ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga menjadi forum kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak dalam mewujudkan desa wisata yang maju dan mandiri.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |