SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2023: UPAYA OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DI KABUPATEN MAGELANG

Selasa, 09 Juli 2024 | 525
Card image cap
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2023: UPAYA OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DI KABUPATEN MAGELANG

Kota Mungkid, 9 Juli 2024 - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setelah sebelumnya diadakan pada tanggal 28 Mei 2024. Sosialisasi kali ini menargetkan peserta yang berbeda, yaitu para pelaku usaha atau wajib pajak di Kabupaten Magelang.

Acara ini dipimpin oleh Ruswanto, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang bertindak sebagai moderator dan memandu jalannya kegiatan. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi I DPRD dan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) sebagai perangkat daerah pemangku Perda.

Triyogo Siswo Rini, Kepala Bidang P3SP pada BPPKAD, memberikan paparan teknis terkait implementasi Perda tersebut. Rini menjelaskan poin-poin penting mengenai perubahan aturan pajak dan retribusi daerah, serta bagaimana peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah.

Menurut Rini, Perda Nomor 12 Tahun 2023 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak, tetapi juga memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses pembayaran pajak dan retribusi. "Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu pelaku usaha memahami peraturan baru dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak," ujarnya.

Dalam paparannya, Rini menguraikan beberapa perubahan penting dalam Perda baru ini, termasuk:

  1. Tarif Pajak dan Retribusi : Penyesuaian tarif untuk berbagai jenis pajak dan retribusi yang berlaku di Kabupaten Magelang, dengan tujuan untuk lebih mencerminkan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan wajib pajak.
  2. Prosedur Pembayaran : Perbaikan prosedur pembayaran yang lebih efisien dan transparan, termasuk penggunaan sistem online untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
  3. Sanksi dan Insentif Fiskal: Penetapan sanksi yang lebih tegas bagi yang tidak mematuhi kewajiban pajak, serta pemberian insentif bagi yang taat pajak sebagai bentuk apresiasi dan dorongan untuk kepatuhan yang lebih baik.

Para peserta sosialisasi tampak antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, menunjukkan tingginya minat dan kepedulian terhadap peraturan baru ini. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain berkaitan dengan teknis pembayaran online, dampak kenaikan tarif terhadap usaha kecil, dan bagaimana pemerintah daerah berencana menggunakan penerimaan pajak tambahan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban mereka dan berkontribusi secara maksimal terhadap pembangunan daerah. Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Magelang untuk memastikan implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2023 berjalan lancar dan efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Dengan langkah-langkah strategis yang diambil melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023, Kabupaten Magelang optimis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mempercepat pembangunan yang berkelanjutan, demi kesejahteraan seluruh warganya.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.