SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG GELAR KONSULTASI PUBLIK KAJIAN DAN EVALUASI PERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Kamis, 11 Juli 2024 | 358
Card image cap
BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG GELAR KONSULTASI PUBLIK KAJIAN DAN EVALUASI PERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Kota Mungkid, Kamis (11/7/2024) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang mengadakan kegiatan Konsultasi Publik untuk melakukan kajian dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Acara yang digelar di Ruang Rapat Cemerlang ini dipandu oleh Ruswanto, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli yang memberikan pandangan dari segi yuridis dan sosiologis yaitu Yoga Putra Perdana, Analis Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menyampaikan kajian yuridis tentang Perda tersebut. Yoga menekankan pentingnya revisi Perda untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. "Perda ini perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru agar lebih efektif dalam penerapannya di lapangan," ujarnya. Mustakim, Pengawas Ahli Madya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), memaparkan kajian sosiologis mengenai implementasi Perda di masyarakat. Menurut Mustakim, "Pendidikan harus bisa mengakomodasi keanekaragaman kebutuhan siswa, termasuk pendidikan inklusi yang semakin penting di era sekarang."

Diskusi dan Masukan Peserta

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan banyaknya aspirasi dan masukan yang diberikan oleh peserta. Disperinnaker mengusulkan pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendidikan non-formal, dan penyelenggaraan sekolah dasar inklusi. Perwakilan Disperinnaker menyatakan, "Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah dan menjadikan mereka lebih kompetitif." Kementerian Agama (Kemenag) menekankan perlunya ketegasan aturan terkait perbedaan pengajar atau tenaga pendidik agama. "Perlu ada aturan yang jelas untuk memastikan kompetensi dan kualitas pengajar agama di sekolah-sekolah," ujar perwakilan Kemenag. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru. Ketua PGRI Magelang, dalam masukan tertulisnya, menyebutkan, "Kesejahteraan guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah daerah dalam hal ini." 

UPT Disdikbud Cabang Dinas Wilayah VIII mengusulkan penyelenggaraan sekolah negeri di setiap kecamatan untuk pemerataan pendidikan. "Pemerataan akses pendidikan di setiap kecamatan adalah langkah penting untuk mengurangi disparitas kualitas pendidikan antar wilayah," ujarnya. Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Magelang memberikan masukan terkait pengadaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk sekolah swasta. "Pengadaan tenaga PPPK guru untuk sekolah swasta akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang selama ini masih kekurangan tenaga pengajar," ujar pimpinan Muhammadiyah. Muslimat NU Kabupaten Magelang menyoroti isu diskriminasi terhadap guru PAUD, pengaturan insentif, dan penambahan muatan lokal. "Guru PAUD sering kali mengalami diskriminasi dalam hal insentif dan pengakuan profesi. Kami berharap ada aturan yang lebih jelas dan adil mengenai insentif bagi guru PAUD. Selain itu, muatan lokal yang mencakup nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan perlu dimasukkan dalam kurikulum untuk memperkuat karakter siswa," kata perwakilan Muslimat NU.

Tujuan dan Harapan

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai perspektif dan masukan dari para pemangku kepentingan guna memperbaiki dan menyempurnakan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Magelang. Dengan adanya evaluasi dan kajian ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang untuk memperbaiki sistem pendidikan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 agar lebih relevan dan efektif di lapangan.

 

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.