Kota Mungkid,- Kamis (10/10/2024) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang kembali menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dalam rangka penyusunan Raperda RP3KP yang bertujuan untuk merencanakan dan mengembangkan kawasan permukiman yang layak di Kabupaten Magelang.
Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Cemerlang Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbangda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK), serta Bagian Administrasi Pembangunan.
Dalam rapat ini, masing-masing perangkat daerah memberikan masukan dan pandangan terkait aspek yang akan diatur dalam Raperda tersebut. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Magelang sebagai penyelenggara berharap, dengan partisipasi aktif semua pihak, Raperda RP3KP ini dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang berkualitas di Kabupaten Magelang.
Penyusunan Raperda RP3KP ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Magelang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |