SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

KONSULTASI PUBLIK RAPERBUP TERKAIT PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM DI KABUPATEN MAGELANG

Jumat, 06 Desember 2024 | 282
Card image cap
KONSULTASI PUBLIK RAPERBUP TERKAIT PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM DI KABUPATEN MAGELANG

Kota Mungkid,- Selasa (3/12/2024) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini dipimpin oleh Ruswanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan Ahmad Shohib Zaeni, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Hukum.

Konsultasi Publik berlangsung di Ruang Fatmawati, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Perangkat Daerah terkait, unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi, serta organisasi profesi advokat seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Dalam sambutannya, Ruswanto menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak untuk memastikan penyusunan Raperbup ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kegiatan ini bertujuan menjaring saran dan masukan dari berbagai pihak untuk menyusun peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Ruswanto.

Ahmad Shohib Zaeni menambahkan, "konsultasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dengan menggandeng LBH dan Organisasi Profesi Advokat guna memperluas akses keadilan kepada masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan”, kata Ahmad.

Kegiatan ini juga diwarnai dengan diskusi konstruktif antara peserta, yang memberikan berbagai masukan berharga terkait pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2024. Salah satu peserta dari organisasi profesi advokat menyampaikan pentingnya kejelasan mekanisme pemberian bantuan hukum agar dapat menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan penyusunan Raperbup dapat lebih matang dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, sehingga mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Magelang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.