Kota Mungkid, Senin (9/12/2024) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Hukum bertempat di Grand Artos Hotel & Convention. Acara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Magelang, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD, Kepala Bagian, serta Camat se-Kabupaten Magelang.
Dengan tema “Penguatan Sinergitas Perangkat Daerah dalam Pelayanan Bidang Hukum”, rakor ini bertujuan merumuskan langkah konkret guna menciptakan efektivitas penegakan hukum serta mewujudkan kepastian hukum yang adil.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai produk hukum operasional. Ia menjelaskan perlunya memenuhi unsur-unsur dalam sistem hukum berdasarkan teori Lawrence Friedman dan memastikan pembentukan produk hukum daerah mengikuti prinsip-prinsip tertib regulasi, mulai dari kewenangan hingga implementasi.
“Penegakan Perda bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Karena itu, saya meminta semua OPD melaksanakan Perbup sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Perbup harus normatif, bebas dari penyimpangan, dan sesuai aturan. Sepyo mengingatkan agar perangkat daerah menghindari tindakan yang dapat merugikan negara atau mencabut hak seseorang, baik disengaja maupun tidak.
Lebih lanjut, ia berharap rapat ini memperkuat kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan di bidang hukum, demi mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh perangkat daerah memahami perannya dalam mendukung pemerintahan yang tertib hukum dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Pada sesi Diskusi Panel, Sekretaris Daerah Adi Waryanto menyampaikan materi terkait evaluasi Peraturan Daerah yang masih memuat amanat pasal-pasal untuk ditindaklanjuti. “Semua perangkat daerah diharapkan segera menindaklanjuti perda-perda tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas dan responsif. Ia juga mengimbau perangkat daerah untuk berkonsultasi dengan Bagian Hukum jika menghadapi permasalahan hukum.
“Bagi OPD yang memiliki permasalahan hukum, datang saja ke Bagian Hukum untuk berkonsultasi dan berkoordinasi. Kami siap melayani dan membantu,” jelas Ratna.
Semua perangkat daerah diharapkan untuk saling berkolaborasi maksimal guna mewujudkan pemerintahan yang adil dan memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat Kabupaten Magelang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |