Kota Mungkid, Selasa (18/2/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Magelang menggelar Evaluasi Atas Tindak Lanjut Amanat Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Tahun 2014-2024. Kegiatan ini berlangsung di
Ruang Rapat Cemerlang dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah yang masih
memiliki amanat dalam Perda masing-masing. Acara dipimpin oleh Ruswanto,
Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum, yang bertindak sebagai moderator
dan memandu jalannya kegiatan.
Kegiatan ini bertujuan
untuk memberikan kejelasan dan mempercepat proses tindak lanjut terhadap
amanat-amanat yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Perangkat daerah yang
bertanggung jawab atas implementasi amanat dalam Perda diharapkan dapat segera
menyusun dan menyelesaikan regulasi atau kebijakan turunan yang diperlukan.
Ruswanto,
dalam sambutannya, menegaskan pentingnya evaluasi ini sebagai langkah
mempercepat pelaksanaan aturan daerah yang masih tertunda.
"Evaluasi
ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk memastikan
setiap amanat Perda yang belum terlaksana bisa ditindaklanjuti secara efektif
dan efisien," ujar Ruswanto. Ia juga menambahkan bahwa perangkat daerah
memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera menuntaskan amanat yang ada.
Selain itu,
Ruswanto menyampaikan bahwa transparansi dan kolaborasi antar pemangku
kepentingan adalah kunci keberhasilan pelaksanaan amanat Perda. "Kita
tidak hanya menagih laporan, tetapi juga membuka ruang dialog agar setiap
kendala dapat ditemukan solusinya bersama," tambahnya.
Beberapa perwakilan
perangkat daerah menyambut baik evaluasi ini dan menyatakan kesiapan untuk
menyelesaikan amanat dalam Perda. Mereka juga mengapresiasi upaya Bagian Hukum
dalam memberikan pendampingan hukum dan ruang konsultasi terkait regulasi.
Kegiatan
berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif yang dipandu
oleh moderator. Diharapkan, hasil dari evaluasi ini dapat mempercepat
implementasi seluruh amanat Perda di Kabupaten Magelang, serta meningkatkan
efektivitas dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |