PEMBAHASAN RAPERDA PERUBAHAN PERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Kota mungkid,- Rabu (19/2/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan diadakan di Ruang Rapat Cemerlang dan dipimpin oleh Nurochmah Hidayati selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum. Menghadirkan perangkat daerah yang terkait dalam penyusunan Raperda tersebut.