SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2024: MENGUPAS RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGELANG 2024-2044

Selasa, 04 Maret 2025 | 241
Card image cap
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2024: MENGUPAS RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGELANG 2024-2044

Kota Mungkid, Selasa (4/3/2025) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024 - 2044. Acara ini berlangsung di Ruang Bina Karya, Komplek Setda Kabupaten Magelang, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait.

Acara ini dibuka oleh Ratna Yulianti, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan dan strategi tata ruang yang telah diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2024. 

Sosialisasi ini menjadi pembuka dari rangkaian enam Peraturan Daerah yang akan disosialisasikan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang. Melalui serangkaian sosialisasi ini, diharapkan setiap pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi daerah secara optimal untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Diskusi dan Narasumber

 

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  1. Sakir, S.Sos, selaku Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Dalam Paparannya Beliau menjelaskan Tugas dan Fungsi DPRD serta Kronologi Penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang sudah digagas sejak tahun 2017 dan baru bisa ditetapkan pada Tahun 2024.
  2. Adang Atfan, S.T., M.T., perwakilan dari DPUPR Kabupaten Magelang. Dalam paparannya, beliau membahas pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2024, meliputi penyelenggaraan penataan ruang, instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, implementasi RTRW dalam pembangunan, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Salah satu poin menarik dalam diskusi adalah penjelasan mengenai Cek Zona lewat RTR Online, yang memungkinkan masyarakat dan instansi terkait untuk mengecek zonasi wilayah secara digital. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan dan pengawasan tata ruang.

Partisipasi Aktif dan Tindak Lanjut

 

Peserta sosialisasi yang terdiri dari berbagai SKPD dan instansi terkait sangat antusias dalam sesi diskusi tanya-jawab. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi Perda tersebut, khususnya dalam aspek pembangunan berkelanjutan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan Perda No. 7 Tahun 2024 dengan optimal, guna menciptakan tata ruang yang terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Magelang hingga tahun 2044.

 

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.