Kota Mungkid, Rabu (5/3/2025) - Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para
pemangku kepentingan mengenai implementasi peraturan tersebut.
Acara yang berlangsung di Ruang
Rapat Bina Karya ini dipimpin oleh Ruswanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada
Bagian Hukum, yang bertindak sebagai moderator. Sosialisasi ini menghadirkan
dua narasumber utama, yaitu:
Peserta sosialisasi terdiri dari
perwakilan perangkat daerah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta Paguyuban
Kepala Desa. Dalam diskusi, para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan
pandangan mereka terkait implementasi Perda ini di lapangan. Diharapkan dengan
adanya sosialisasi ini, penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Magelang
dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang
membutuhkan akses keadilan.
Dengan adanya Perda ini, pemerintah
daerah berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin
yang memerlukan pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan yang mereka
hadapi. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa peraturan
dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |