SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

SOSIALISASI PERDA NOMOR 9 TAHUN 2024: UPAYA OPTIMALISASI CADANGAN PANGAN DI KABUPATEN MAGELANG

Kamis, 06 Maret 2025 | 218
Card image cap
SOSIALISASI PERDA NOMOR 9 TAHUN 2024: UPAYA OPTIMALISASI CADANGAN PANGAN DI KABUPATEN MAGELANG

Kota Mungkid, Kamis (6/3/2025) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Cemerlang Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perangkat daerah, kecamatan, gabungan kelompok tani, serta paguyuban kepala desa dan kelurahan.

Rapat dipimpin oleh Ruswanto selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran cadangan pangan di tingkat pemerintah daerah maupun desa.

Pokok Bahasan Sosialisasi

Dalam paparannya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang, Romza Ernawan, menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan dan penyaluran cadangan pangan baik di tingkat pemerintah daerah maupun desa.

Beberapa poin utama dalam Perda ini mencakup:

  1. Penetapan Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan
    • Jenis pangan pokok tertentu ditentukan berdasarkan kebutuhan konsumsi masyarakat serta potensi sumber daya daerah.
    • Jumlah cadangan pangan ditetapkan dengan mempertimbangkan produksi pangan daerah, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, serta kapasitas keuangan daerah.
  2. Pengadaan Cadangan Pangan
    • Cadangan pangan diperoleh dari produksi dalam negeri, dengan prioritas produksi daerah.
    • Pembelian dilakukan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jika tidak ada ketetapan harga dari pusat, maka harga pembelian akan ditetapkan secara berjenjang oleh gubernur atau bupati.
  3. Penyaluran Cadangan Pangan
    • Cadangan pangan digunakan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, gagal panen, dan bencana sosial.
    • Selain kondisi darurat, cadangan pangan dapat dimanfaatkan untuk bantuan kepada masyarakat miskin, bantuan antar-pemerintah daerah, serta kebutuhan lain yang ditetapkan oleh bupati.

Saat ini, cadangan pangan Kabupaten Magelang baru mencapai 45% dari kebutuhan ideal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran serta sarana penyimpanan seperti gudang yang belum memadai.

Pergeseran Pola Pertanian

M. Sholeh Nur Kholis dari Komisi I DPRD Kabupaten Magelang turut memberikan pandangan terkait perubahan pola pertanian di wilayah tersebut. Saat ini, pertanian mulai beralih ke pertanian modern yang lebih efisien dengan sumber daya minimal namun hasil yang optimal.

Namun, perubahan ini belum merata di seluruh Kabupaten Magelang. Dari 21 kecamatan yang ada, empat kecamatan yang sebelumnya menjadi penopang pangan pokok yakni Kecamatan Sawangan, Grabag, Kajoran, dan Salaman telah mengalami pergeseran komoditas. Pengolahan lahan pertanian di daerah tersebut kini lebih banyak beralih ke tanaman sayur-mayur, tembakau, dan cabai, yang berpotensi mempengaruhi ketersediaan cadangan pangan pokok di masa mendatang.

Romza Ernawan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, menambahkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan cadangan pangan adalah memastikan ketahanan pangan tetap terjaga meskipun terjadi pergeseran komoditas pertanian. Oleh karena itu, strategi yang dilakukan meliputi peningkatan produktivitas pangan lokal serta pemanfaatan teknologi pertanian.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2024 guna memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Magelang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.