Kota Mungkid, Kamis (6/3/2025) – Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Cemerlang Sekretariat Daerah
Kabupaten Magelang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perangkat
daerah, kecamatan, gabungan kelompok tani, serta paguyuban kepala desa dan
kelurahan.
Rapat dipimpin oleh Ruswanto selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran cadangan pangan di tingkat pemerintah daerah maupun desa.
Pokok
Bahasan Sosialisasi
Dalam paparannya, Kepala Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magelang, Romza Ernawan, menjelaskan
bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan dan penyaluran cadangan pangan baik
di tingkat pemerintah daerah maupun desa.
Beberapa poin utama dalam Perda ini
mencakup:
Saat ini, cadangan pangan Kabupaten
Magelang baru mencapai 45% dari kebutuhan ideal. Hal ini disebabkan oleh
keterbatasan anggaran serta sarana penyimpanan seperti gudang yang belum
memadai.
Pergeseran
Pola Pertanian
M. Sholeh Nur Kholis dari Komisi I
DPRD Kabupaten Magelang turut memberikan pandangan terkait perubahan pola
pertanian di wilayah tersebut. Saat ini, pertanian mulai beralih ke pertanian
modern yang lebih efisien dengan sumber daya minimal namun hasil yang optimal.
Namun, perubahan ini belum merata di
seluruh Kabupaten Magelang. Dari 21 kecamatan yang ada, empat kecamatan yang
sebelumnya menjadi penopang pangan pokok yakni Kecamatan Sawangan, Grabag,
Kajoran, dan Salaman telah mengalami pergeseran komoditas. Pengolahan lahan
pertanian di daerah tersebut kini lebih banyak beralih ke tanaman sayur-mayur,
tembakau, dan cabai, yang berpotensi mempengaruhi ketersediaan cadangan pangan
pokok di masa mendatang.
Romza Ernawan, Kepala Dinas
Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, menambahkan bahwa tantangan utama
dalam pengelolaan cadangan pangan adalah memastikan ketahanan pangan tetap
terjaga meskipun terjadi pergeseran komoditas pertanian. Oleh karena itu,
strategi yang dilakukan meliputi peningkatan produktivitas pangan lokal serta
pemanfaatan teknologi pertanian.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan
seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi
Perda Nomor 9 Tahun 2024 guna memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten
Magelang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |