SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

SOSIALISASI PERDA PENGEMBANGAN PARIWISATA BERBASIS PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Selasa, 15 April 2025 | 83
Card image cap
SOSIALISASI PERDA PENGEMBANGAN PARIWISATA BERBASIS PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

Kota Mungkid, Selasa (15/4/2025) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Cemerlang dan dipimpin oleh Ruswanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.

Hadir sebagai narasumber, Budi Supriyanto dari Komisi I DPRD Kabupaten Magelang dan Zumrotun N Rini dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang.

Dalam pemaparannya, Budi Supriyanto menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pariwisata Kabupaten Magelang yang berkelas internasional.

“Peran aktif dari seluruh lapisan sangat diperlukan, agar masyarakat luas tahu bahwa Candi Borobudur itu berada di Kabupaten Magelang, bukan di Yogyakarta. Dengan begitu, pariwisata kita yang berbasis budaya dan kearifan lokal bisa dikenal secara global,” ujar Budi.

Sementara itu, Zumrotun N Rini menjelaskan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen daerah dalam memajukan sektor pariwisata dengan pendekatan berbasis kebudayaan lokal. Menurutnya, pengembangan pariwisata tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah wisatawan, tetapi juga harus mengedepankan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.

“Perda ini mendorong pengembangan destinasi wisata yang tidak hanya menarik dari sisi fisik, tetapi juga dari sisi nilai budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” jelas Zumrotun.

Ia juga menambahkan, dalam implementasi perda ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, pelaku usaha pariwisata, komunitas budaya, hingga masyarakat umum.

“Kita berharap agar desa-desa wisata di Kabupaten Magelang bisa semakin aktif mengembangkan potensi lokalnya, baik dari sisi kesenian, kuliner, hingga tradisi masyarakat yang khas dan autentik,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya sinergi antara sektor pariwisata dan kebudayaan dalam membangun citra Kabupaten Magelang sebagai destinasi wisata unggulan yang berkelanjutan.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.