Kota Mungkid, Rabu (16/4/2025) - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024–2054. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Cemerlang dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sosialisasi ini dipandu oleh
Ruswanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum, yang bertindak sebagai
moderator. Dua narasumber turut hadir untuk memberikan materi, yakni Fiqi
Akhmad dari Komisi I DPRD Kabupaten Magelang dan Darmawan Joko Susilo dari
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Peraturan Daerah ini merupakan
pedoman strategis jangka panjang yang bertujuan menjaga keseimbangan antara
pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Magelang. RPPLH
disusun berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta
diarahkan untuk menjadi acuan dalam setiap perencanaan pembangunan daerah
selama tiga puluh tahun ke depan.
Dalam paparannya, Fiqi Akhmad
menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap lahirnya Perda ini sebagai bentuk
keseriusan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia menyampaikan bahwa Perda
ini bukan sekadar dokumen normatif, tetapi arah kebijakan pembangunan yang
menempatkan lingkungan sebagai pilar utama.
“Perda ini bukan hanya dokumen
administratif, tapi merupakan arah kebijakan pembangunan daerah yang
mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian
lingkungan. Kami berharap perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat
bersama-sama menjadi penggerak dalam implementasi perda ini,” ujar Fiqi.
Ia juga menekankan pentingnya
kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha untuk
mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan
seperti degradasi lingkungan, bencana ekologis, dan krisis air bersih.
Sementara itu, Darmawan Joko Susilo dari Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan secara rinci isi dari RPPLH, termasuk sasaran jangka panjang yang ingin dicapai. Ia menguraikan sejumlah Isu Strategis yang menjadi dasar penyusunan dokumen tersebut, yaitu:
Ia juga menyebutkan bahwa RPPLH disusun
secara ilmiah melalui analisis kondisi lingkungan di Kabupaten Magelang,
termasuk risiko kerusakan lingkungan, potensi pencemaran, dan kapasitas
lingkungan dalam mendukung kehidupan.
“RPPLH ini berperan sebagai dokumen
induk yang mengarahkan semua program dan kegiatan pembangunan agar tetap dalam
koridor keberlanjutan. Mulai dari tata ruang, pengelolaan sampah, konservasi
sumber daya alam, hingga adaptasi terhadap perubahan iklim. Semua harus selaras
dengan rencana ini,” jelas Darmawan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan
Perda ini membutuhkan sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat
agar tidak hanya menjadi wacana, melainkan benar-benar diterapkan dalam
kebijakan dan kegiatan di lapangan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami isi dan tujuan Perda Nomor 13 Tahun 2024, serta bersama-sama mengawal pelaksanaannya demi mewujudkan Kabupaten Magelang yang berwawasan lingkungan, tangguh terhadap perubahan iklim, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |