Kota Mungkid, Kamis (17/4/2025) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang resmi menutup rangkaian Tour Sosialisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal sebagai materi terakhir. Kegiatan penutupan ini berlangsung di Ruang Fatmawati BPPKAD Kabupaten Magelang dan dipandu oleh Ruswanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang bertindak sebagai moderator.
Acara ini menghadirkan dua
narasumber utama, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, serta Ipnu
Pangesti Aji dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Magelang. Keduanya memberikan paparan mendalam mengenai
implementasi Perda Penanaman Modal serta tantangan dan strategi ke depan dalam
menggerakkan investasi di wilayah Kabupaten Magelang.
Dalam sesi diskusi, berbagai
pertanyaan, saran, dan pendapat disampaikan oleh perwakilan dari instansi
terkait. Salah satunya datang dari BPPKAD Kabupaten Magelang yang
mempertanyakan sejauh mana Perda Nomor 12 Tahun 2024 dapat bersinergi dengan
regulasi lain serta permintaan data pelaku usaha untuk keperluan pemetaan.
Menanggapi hal tersebut, Ipnu
Pangesti Aji menjelaskan bahwa Perda ini telah dirancang agar selaras dengan
peraturan lainnya. “Namun, agar sinergitas bisa optimal, perlu dilakukan
koordinasi lintas instansi secara rutin agar tidak terjadi miskomunikasi.
Sedangkan untuk data pelaku usaha, kami siap memberikan data yang menjadi
kewenangan kami, sementara untuk data lainnya yang bukan wewenang DPMPTSP, akan
kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari HIPMI
(Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) turut menyuarakan sejumlah masukan, antara
lain perlunya relaksasi pajak untuk UMKM, peningkatan promosi investasi, serta
pentingnya penciptaan branding Kabupaten Magelang agar lebih dikenal
secara luas.
Menanggapi hal tersebut, Ipnu
Pangesti Aji menyampaikan bahwa relaksasi pajak untuk UMKM sudah diakomodir
tidak hanya melalui Perda Penanaman Modal tetapi juga melalui Perda tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Kami juga sedang menyiapkan
Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Penanaman Modal untuk memperkuat
peran DPMPTSP dalam promosi investasi. Namun kami akui, saat ini masih ada
tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia serta beberapa regulasi di
tingkat pusat yang masih tumpang tindih,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua
DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyatakan bahwa Perda ini merupakan wujud
komitmen bersama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Kami di DPRD
mendukung penuh pelaksanaan Perda ini dan mendorong semua perangkat daerah
untuk aktif berkoordinasi. Penanaman modal yang sehat akan berdampak langsung
pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Sakir.
Ia juga menyambut baik masukan dari
HIPMI dan pelaku usaha lainnya, seraya berharap adanya kolaborasi yang solid
antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. “Branding Kabupaten
Magelang bukan hanya tanggung jawab dinas tertentu, tetapi tugas kita bersama,”
tambahnya.
Dengan berakhirnya Tour Sosialisasi
ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh isi dan
arah kebijakan dari Perda Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2024. Pemerintah
Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus membangun sinergi demi menciptakan
iklim investasi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi
seluruh masyarakat.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |