SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG Kolom Pengunjung
DETAIL BERITA

SOSIALISASI PERDA PENANAMAN MODAL: LANGKAH STRATEGIS MAGELANG TARIK INVESTASI

Kamis, 17 April 2025 | 90
Card image cap
SOSIALISASI PERDA PENANAMAN MODAL: LANGKAH STRATEGIS MAGELANG TARIK INVESTASI

Kota Mungkid, Kamis (17/4/2025) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang resmi menutup rangkaian Tour Sosialisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal sebagai materi terakhir. Kegiatan penutupan ini berlangsung di Ruang Fatmawati BPPKAD Kabupaten Magelang dan dipandu oleh Ruswanto, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang bertindak sebagai moderator.

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, serta Ipnu Pangesti Aji dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang. Keduanya memberikan paparan mendalam mengenai implementasi Perda Penanaman Modal serta tantangan dan strategi ke depan dalam menggerakkan investasi di wilayah Kabupaten Magelang.

Dalam sesi diskusi, berbagai pertanyaan, saran, dan pendapat disampaikan oleh perwakilan dari instansi terkait. Salah satunya datang dari BPPKAD Kabupaten Magelang yang mempertanyakan sejauh mana Perda Nomor 12 Tahun 2024 dapat bersinergi dengan regulasi lain serta permintaan data pelaku usaha untuk keperluan pemetaan.

Menanggapi hal tersebut, Ipnu Pangesti Aji menjelaskan bahwa Perda ini telah dirancang agar selaras dengan peraturan lainnya. “Namun, agar sinergitas bisa optimal, perlu dilakukan koordinasi lintas instansi secara rutin agar tidak terjadi miskomunikasi. Sedangkan untuk data pelaku usaha, kami siap memberikan data yang menjadi kewenangan kami, sementara untuk data lainnya yang bukan wewenang DPMPTSP, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) turut menyuarakan sejumlah masukan, antara lain perlunya relaksasi pajak untuk UMKM, peningkatan promosi investasi, serta pentingnya penciptaan branding Kabupaten Magelang agar lebih dikenal secara luas.

Menanggapi hal tersebut, Ipnu Pangesti Aji menyampaikan bahwa relaksasi pajak untuk UMKM sudah diakomodir tidak hanya melalui Perda Penanaman Modal tetapi juga melalui Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Kami juga sedang menyiapkan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Penanaman Modal untuk memperkuat peran DPMPTSP dalam promosi investasi. Namun kami akui, saat ini masih ada tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia serta beberapa regulasi di tingkat pusat yang masih tumpang tindih,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyatakan bahwa Perda ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Kami di DPRD mendukung penuh pelaksanaan Perda ini dan mendorong semua perangkat daerah untuk aktif berkoordinasi. Penanaman modal yang sehat akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Sakir.

Ia juga menyambut baik masukan dari HIPMI dan pelaku usaha lainnya, seraya berharap adanya kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. “Branding Kabupaten Magelang bukan hanya tanggung jawab dinas tertentu, tetapi tugas kita bersama,” tambahnya.

Dengan berakhirnya Tour Sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh isi dan arah kebijakan dari Perda Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus membangun sinergi demi menciptakan iklim investasi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
   
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.