Kota Mungkid – Bagian Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar Konsultasi Publik
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan Pangan pada hari
Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati, Badan
Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang.
Konsultasi publik ini diikuti oleh
berbagai pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah,
masyarakat, serta pihak terkait lainnya yang memiliki perhatian terhadap isu
keamanan pangan di Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini bertujuan untuk
menjaring masukan, saran, dan tanggapan dari publik sebagai bahan penyempurnaan
terhadap Raperda yang tengah disusun. Partisipasi dari berbagai kalangan
diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi yang nantinya akan ditetapkan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Bagian
Hukum Setda Kabupaten Magelang, Idam Laksana menegaskan pentingnya penyusunan peraturan yang
bersifat partisipatif. Keamanan pangan merupakan aspek penting dalam mendukung
kesehatan masyarakat dan ketahanan daerah secara menyeluruh.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten
Magelang berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan
dan kondisi riil di lapangan.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |