SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

PEMBENTUKAN POS BANTUAN HUKUM DI TINGKAT DESA/KELURAHAN

Rabu, 18 Juni 2025 | 87
Card image cap
PEMBENTUKAN POS BANTUAN HUKUM DI TINGKAT DESA/KELURAHAN

Kota Mungkid, Rabu (18/6/2025) - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi desa dan kelurahan se-Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Fatmawati, BPPKAD Kabupaten Magelang, dan dihadiri oleh perangkat desa, lurah, serta perwakilan lembaga terkait.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setda, Idam Laksana, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyediaan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, pembentukan Posbakum menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara sosial dan ekonomi.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, serta Komisi I DPRD Kabupaten Magelang.

Dispermades: Aparatur Desa Harus Paham Hukum dan Tata Kelola Keuangan

Dalam paparannya, perwakilan dari Dispermades Kabupaten Magelang menekankan bahwa peran aparatur desa sangat strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Selain itu, aparatur desa juga harus memahami batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat berdampak hukum.

Disampaikan pula bahwa Posbakum dapat menjadi mitra penting dalam melakukan edukasi hukum kepada aparatur dan masyarakat desa, serta sebagai wadah konsultasi dalam menghadapi potensi konflik hukum. Upaya ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko penyalahgunaan keuangan dan kewenangan oleh pemerintah desa.

Komisi I DPRD: Posbakum Adalah Kebutuhan Nyata

Budi Supriyanto, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum bukan hanya sebuah solusi, melainkan sebuah kebutuhan nyata dalam membentengi desa dari risiko hukum yang bisa timbul karena ketidaktahuan atau kelalaian. DPRD, katanya, siap mendukung dari sisi regulasi maupun pengawasan agar program ini berjalan optimal dan berkelanjutan.

Kemenkumham: Posbakum Desa Adalah Layanan “All-in-One”

Dari pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Masnur Tiurmaida Malau menjelaskan bahwa Posbakum desa merupakan layanan hukum terpadu yang meliputi:

  1. Layanan Informasi Hukum,
  2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi,
  3. Layanan Penyelesaian Konflik/Sengketa melalui Mediasi, dan
  4. Layanan Rujukan kepada Advokat.

Ia juga memperkenalkan program Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II, yang merupakan bagian dari upaya pemberdayaan organisasi pemberi bantuan hukum di tingkat desa. Program ini bertujuan mencetak kader-kader paralegal yang memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga.

Penutup: Arah Kebijakan Progresif

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap agar seluruh desa dan kelurahan dapat segera membentuk Posbakum sebagai upaya nyata memperluas akses keadilan, membangun kesadaran hukum masyarakat, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.