Kota Mungkid, Rabu (18/6/2025) - Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan
Hukum dan Pembinaan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi desa dan
kelurahan se-Kabupaten Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat
Fatmawati, BPPKAD Kabupaten Magelang, dan dihadiri oleh perangkat desa, lurah,
serta perwakilan lembaga terkait.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bagian
Hukum Setda, Idam Laksana, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya
penyediaan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, pembentukan Posbakum menjadi bagian dari komitmen Pemerintah
Kabupaten Magelang dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat,
terutama kelompok yang rentan secara sosial dan ekonomi.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber
utama, yaitu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, serta Komisi I DPRD Kabupaten
Magelang.
Dispermades:
Aparatur Desa Harus Paham Hukum dan Tata Kelola Keuangan
Dalam paparannya, perwakilan dari Dispermades
Kabupaten Magelang menekankan bahwa peran aparatur desa sangat strategis dalam
memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai
regulasi. Selain itu, aparatur desa juga harus memahami batas kewenangan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan agar terhindar dari penyalahgunaan
wewenang yang dapat berdampak hukum.
Disampaikan pula bahwa Posbakum
dapat menjadi mitra penting dalam melakukan edukasi hukum kepada aparatur dan
masyarakat desa, serta sebagai wadah konsultasi dalam menghadapi potensi
konflik hukum. Upaya ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko
penyalahgunaan keuangan dan kewenangan oleh pemerintah desa.
Komisi
I DPRD: Posbakum Adalah Kebutuhan Nyata
Budi Supriyanto, anggota Komisi I
DPRD Kabupaten Magelang, menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum bukan hanya
sebuah solusi, melainkan sebuah kebutuhan nyata dalam membentengi desa dari
risiko hukum yang bisa timbul karena ketidaktahuan atau kelalaian. DPRD,
katanya, siap mendukung dari sisi regulasi maupun pengawasan agar program ini
berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kemenkumham:
Posbakum Desa Adalah Layanan “All-in-One”
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Jawa
Tengah, Masnur Tiurmaida Malau menjelaskan bahwa Posbakum desa merupakan
layanan hukum terpadu yang meliputi:
Ia juga memperkenalkan program Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II, yang
merupakan bagian dari upaya pemberdayaan organisasi pemberi bantuan hukum di
tingkat desa. Program ini bertujuan mencetak kader-kader paralegal yang
memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga.
Penutup:
Arah Kebijakan Progresif
Dengan terselenggaranya kegiatan
ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap agar seluruh desa dan kelurahan
dapat segera membentuk Posbakum sebagai upaya nyata memperluas akses keadilan,
membangun kesadaran hukum masyarakat, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan
desa yang bersih dan berintegritas.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |