SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

MEDIASI HAM RELOKASI PEDAGANG ZONA II BOROBUDUR HASILKAN KESEPAKATAN BERSAMA

Kamis, 03 Juli 2025 | 80
Card image cap
MEDIASI HAM RELOKASI PEDAGANG ZONA II BOROBUDUR HASILKAN KESEPAKATAN BERSAMA

Kota Mungkid, 3 Juli 2025

Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Komnas HAM Republik Indonesia melaksanakan mediasi hak asasi manusia (HAM) terkait relokasi pedagang di Zona II Candi Borobudur. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Nomor 310/MD.00.00/K/VI/2025 dan Nomor 313/MD.00.00/K/IV/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Kegiatan mediasi berlangsung di Ruang Rapat Cemerlang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo sebagai mediator dalam mediasi tersebut. Hadir dalam forum tersebut Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Sekretaris Daerah Adi Waryanto selaku moderator, Direktur Taman Wisata Candi Borobudur serta perwakilan Paguyuban Pedagang Sentral Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau,

Dalam sambutannya, Bupati Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasinya kepada Komnas HAM. “Pemkab Magelang akan mendampingi bersama Komnas HAM terkait nanti penataannya, verifikasinya. Semoga ke depan mediasi ini menjadi pedoman dalam rangka menentukan satu kebijakan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Agenda mediasi mencakup pengantar dari mediator, penyampaian masalah oleh pengadu, penjelasan dari pihak teradu, klarifikasi dari pihak terkait, perumusan solusi, hingga kesepakatan bersama. Tujuan utama mediasi ini adalah menemukan titik temu, harapan dari pengadu kepada PT. TWCB.

Harapan Paguyuban SKMB adalah terakomodirnya 324 anggota SKMB yang merupakan bagian dari buku data 1.943 pedagang yang dulu berjualan di zona 2 kompleks Candi Borobudur sebelum pindah ke lokasi baru untuk dapat mulai berdagang di Kampung Seni Borobudur dalam satu blok dan mendirikan koperasi baru. PT. TWCB terbuka dan transparan, dapat mengakomodir dengan syarat memenuhi data adminstrasi, pendaftaran ulang, penilaian oleh pihak berwenang serta tinjauan lokasi secara langsung dalam rangka pengusahaan.

Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan cukup panjang. Pada akhirnya, tercipta sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen dan ditandatangani seluruh pihak terkait sebagai wujud penyelesaian damai dan konstruktif.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.