SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

MEDIASI HAM RELOKASI PEDAGANG ZONA II BOROBUDUR HASILKAN KESEPAKATAN BERSAMA

Kamis, 03 Juli 2025 | 403
Card image cap
MEDIASI HAM RELOKASI PEDAGANG ZONA II BOROBUDUR HASILKAN KESEPAKATAN BERSAMA

Kota Mungkid – Rabu (3/7/2025) Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melaksanakan mediasi Hak Asasi Manusia (HAM) terkait relokasi pedagang di Zona II Candi Borobudur di Ruang Rapat Cemerlang Kompleks Setda Kabupaten Magelang. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisioner Mediasi Komnas HAM RI tertanggal 30 Juni 2025.

Hadir dalam forum tersebut Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Sekretaris Daerah Adi Waryanto selaku moderator, Direktur Taman Wisata Candi Borobudur, Perwakilan Paguyuban Pedagang Sentral Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta serta berlaku sebagai mediator 
Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo.

Dalam sambutannya, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan, “Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Komnas HAM akan mendampingi 
relokasi pedagang di Zona II Candi Borobudur. Semoga mediasi ini menjadi pedoman dalam rangka menentukan satu kebijakan di masa yang akan datang.” 

Agenda mediasi mencakup pengantar dari mediator, penyampaian masalah oleh pengadu, penjelasan dari pihak teradu, klarifikasi dari pihak terkait, perumusan solusi, hingga kesepakatan bersama. Tujuan utama mediasi ini adalah menemukan titik temu dari pengadu kepada PT. Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB).

Harapan Paguyuban SKMB adalah terakomodirnya 324 (tiga ratus dua puluh empat) anggota SKMB yang merupakan bagian dari buku data 1.943 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga) pedagang yang dahulu berjualan di Zona II Kompleks Candi Borobudur. PT. TWCB menyampaikan bahwa pihaknya terbuka, transparan, serta dapat mengakomodir pedagang dengan syarat memenuhi data adminstrasi, pendaftaran ulang, penilaian oleh pihak berwenang, serta tinjauan lokasi secara langsung dalam rangka pengusahaan.

Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan cukup panjang. Pada akhirnya, tercipta sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani seluruh pihak terkait sebagai wujud penyelesaian damai dan konstruktif.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.