Kota Mungkid, 3
Juli 2025
Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Komnas HAM Republik Indonesia melaksanakan mediasi hak asasi manusia (HAM) terkait relokasi pedagang di Zona II Candi Borobudur. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Nomor 310/MD.00.00/K/VI/2025 dan Nomor 313/MD.00.00/K/IV/2025 tertanggal 30 Juni 2025.
Kegiatan mediasi berlangsung di Ruang Rapat Cemerlang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo sebagai mediator dalam mediasi tersebut. Hadir dalam forum tersebut Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Sekretaris Daerah Adi Waryanto selaku moderator, Direktur Taman Wisata Candi Borobudur serta perwakilan Paguyuban Pedagang Sentral Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau,
Dalam sambutannya, Bupati Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasinya kepada Komnas HAM. “Pemkab Magelang akan mendampingi bersama Komnas HAM terkait nanti penataannya, verifikasinya. Semoga ke depan mediasi ini menjadi pedoman dalam rangka menentukan satu kebijakan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Agenda mediasi mencakup pengantar dari mediator, penyampaian masalah oleh pengadu, penjelasan dari pihak teradu, klarifikasi dari pihak terkait, perumusan solusi, hingga kesepakatan bersama. Tujuan utama mediasi ini adalah menemukan titik temu, harapan dari pengadu kepada PT. TWCB.
Harapan Paguyuban SKMB adalah terakomodirnya 324 anggota SKMB yang merupakan bagian dari buku data 1.943 pedagang yang dulu berjualan di zona 2 kompleks Candi Borobudur sebelum pindah ke lokasi baru untuk dapat mulai berdagang di Kampung Seni Borobudur dalam satu blok dan mendirikan koperasi baru. PT. TWCB terbuka dan transparan, dapat mengakomodir dengan syarat memenuhi data adminstrasi, pendaftaran ulang, penilaian oleh pihak berwenang serta tinjauan lokasi secara langsung dalam rangka pengusahaan.
Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan cukup panjang. Pada akhirnya, tercipta sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen dan ditandatangani seluruh pihak terkait sebagai wujud penyelesaian damai dan konstruktif.