Jum'at, 4 Juli 2025
Kota Mungkid - Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang menyampaikan permohonan arahan terkait langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dipersiapkan atas hasil sementara analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang sektor pangan, sebagaimana telah dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil sementara analisis dimaksud, disampaikan bahwa arah rekomendasi sementara mengarah pada pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan.
Dalam hal ini, Dispeterikan dapat mulai mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang.
Selanjutnya, Dispeterikan juga diharapkan untuk melakukan kajian lebih lanjut guna mengidentifikasi kebutuhan pengaturan baru di bidang peternakan, khususnya terhadap substansi yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Identifikasi tersebut difokuskan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong, dan Penanganan Daging, serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |