RAPAT KERJA PEMBAHASAN RAPERDA KEAMANAN PANGAN BERSAMA KOMISI II DPRD KABUPATEN MAGELANG
Kota Mungkid – Senin s.d. Selasa (7 s.d. 8/7/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang menghadiri rapat kerja pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan Pangan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Magelang. Rapat yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Magelang ini hadiri oleh Perangkat Daerah (PD) terkait Perda.
Rapat kerja kali ini menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah dalam membentuk regulasi yang mampu menjamin keamanan pangan masyarakat Kabupaten Magelang. Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam pengawasan, pengendalian, dan penanganan pangan, mulai dari hulu hingga hilir.
Beberapa Perangkat Daerah yang hadir dalam rapat kerja ini antara lain Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora). Hadir pula Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker), Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda dan Litbangda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing Perangkat Daerah menyampaikan pandangan serta masukan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya. Hal-hal yang dibahas mencakup mekanisme pengawasan mutu pangan, perizinan usaha pangan, pengendalian distribusi pangan, penanganan pangan berisiko, hingga edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Rapat kerja ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan draf Raperda Keamanan Pangan sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya hingga pengesahan menjadi Peraturan Daerah.