SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI MAGELANG TERKAIT PERUBAHAN KEDUA TENTANG LPPL RADIO GEMILANG DIADAKAN OLEH BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG DAN DISKOMINFO KABUPATEN MAGELANG

Kamis, 18 September 2025 | 887
Card image cap
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI MAGELANG TERKAIT PERUBAHAN KEDUA TENTANG LPPL RADIO GEMILANG DIADAKAN OLEH BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG DAN DISKOMINFO KABUPATEN MAGELANG

Kota Mungkid – Kamis (18/09/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 ini diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kompleks Setda Kabupaten Magelang.

Kegiatan tersebut membahas rencana perubahan aturan terkait
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gemilang Kabupaten Magelang. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang selaku pemrakarsa hadir sebagai peserta utama.

Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014 sebelumnya telah mengalami revisi melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015. Namun, dinamika penyiaran publik dan perkembangan regulasi menuntut adanya pembaruan lanjutan agar Radio Gemilang dapat terus memberikan layanan informasi yang relevan, akurat, dan sesuai ketentuan hukum terbaru.

Dalam rapat, Tim Pembahas mengulas beberapa ketentuan yang akan diubah, di antaranya Pasal 2, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 14. Perubahan tersebut menyangkut penguatan tata kelola kelembagaan, penyempurnaan mekanisme siaran, serta penyesuaian terhadap kebutuhan operasional lembaga penyiaran publik lokal.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang menekankan pentingnya koordinasi lintas Perangkat Daerah agar regulasi baru dapat diimplementasikan secara efektif. Sementara itu, perwakilan Diskominfo menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas siaran Radio Gemilang sebagai media informasi Pemerintah Daerah yang kredibel dan dekat dengan masyarakat.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik di bidang penyiaran. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat peran media lokal sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang transparan serta bertanggung jawab.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.