PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI MAGELANG TERKAIT PERUBAHAN KEDUA TENTANG LPPL RADIO GEMILANG DIADAKAN OLEH BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN MAGELANG DAN DISKOMINFO KABUPATEN MAGELANG
Kota Mungkid – Kamis (18/09/2025) Bagian Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar rapat pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014. Rapat yang
berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 ini diselenggarakan di Ruang Rapat
Bagian Administrasi Pembangunan, Kompleks Setda Kabupaten Magelang.
Kegiatan tersebut membahas rencana perubahan
aturan terkait Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran
Publik Lokal (LPPL) Radio Gemilang Kabupaten Magelang. Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang selaku pemrakarsa hadir
sebagai peserta utama.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2014
sebelumnya telah mengalami revisi melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015.
Namun, dinamika penyiaran publik dan perkembangan regulasi menuntut adanya
pembaruan lanjutan agar Radio Gemilang dapat terus memberikan layanan informasi
yang relevan, akurat, dan sesuai ketentuan hukum terbaru.
Dalam rapat, Tim Pembahas mengulas beberapa
ketentuan yang akan diubah, di antaranya Pasal 2, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12,
dan Pasal 14. Perubahan tersebut menyangkut penguatan tata kelola kelembagaan,
penyempurnaan mekanisme siaran, serta penyesuaian terhadap kebutuhan
operasional lembaga penyiaran publik lokal.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang
menekankan pentingnya koordinasi lintas Perangkat Daerah agar regulasi baru
dapat diimplementasikan secara efektif. Sementara itu, perwakilan Diskominfo
menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas siaran Radio Gemilang sebagai media
informasi Pemerintah Daerah yang kredibel dan dekat dengan masyarakat.
Melalui
pembahasan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati yang baru dapat
memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik di
bidang penyiaran. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam
memperkuat peran media lokal sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi
yang transparan serta bertanggung jawab.