DPRKP JADI NARASUMBER SOSIALISASI PERDA RP3KP DAN PERUBAHAN PERDA PERUMAHAN KABUPATEN MAGELANG
Kota Mungkid – Selasa (30/09/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang
menggelar sosialisasi 2 (dua) Peraturan Daerah yaitu Perda Nomor 3
Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan
Permukiman dan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Cemerlang Kompleks Setda Kabupaten Magelang.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, APERNAS, APERSI, HIPMI, REI, HIMPERA, INKINDO, serta unsur masyarakat.
Narasumber utama kegiatan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang yaitu Retno Ayu
Kusumowati. Retno memaparkan materi secara detail agar peserta memahami substansi aturan, terutama yang
terkait pembangunan perumahan, pengelolaan kawasan permukiman, serta
perubahan-perubahan yang terdapat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025.
Pada sesi diskusi, peserta dari Perangkat Daerah dan perwakilan asosiasi aktif memberikan masukan, pertanyaan, dan
saran. Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain terkait pengesahan aset atau
sertifikasi perumahan, strategi penanganan kawasan permukiman rawan
bencana, legalitas permukiman di bantaran sungai, persoalan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di kawasan permukiman, serta masih banyak lainnya.
Dari sesi diskusi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diharapkan menjadi bahan masukan produk hukum turunannya agar implementasi Perda berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya Perda ini Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan
pembangunan perumahan dan permukiman yang terencana, berkelanjutan, dan
berpihak pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Magelang.