SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

PAPARAN DUA RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH DAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ)

Senin, 24 November 2025 | 288
Card image cap
PAPARAN DUA RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH DAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ)

Kota Mungkid – Senin (24/11/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar rapat paparan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Magelang, yakni Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah serta Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Cemerlang Komplek Setda Kabupaten Magelang, dengan dihadiri berbagai Perangkat Daerah terkait.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, dalam sambutannya Adi menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang responsif, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dua Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan serta memperbarui aturan transportasi dan lalu lintas agar sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah.

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bambang Hermanto, Asisten Administrasi Umum, Asfuri Muhsis, serta perwakilan Perangkat Daerah dari BPPKAD, Bappeda dan Litbangda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dispermades, Dinsos PPKB dan PPPA, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Dalam paparan pertama, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah menitikberatkan pada penguatan pelayanan kesehatan yang merata, peningkatan mutu fasilitas kesehatan, integrasi layanan promotif dan preventif, serta upaya percepatan penanganan penyakit menular maupun tidak menular. Peserta rapat memberikan masukan terkait Standar Pelayanan Minimal, koordinasi lintas sektor, hingga perlindungan bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, pada pembahasan Raperda Perubahan Perda LLAJ, forum mendiskusikan penyesuaian terhadap kebutuhan manajemen transportasi modern, termasuk rekayasa lalu lintas, ketersediaan fasilitas publik yang ramah pejalan kaki dan penyandang disabilitas, penataan angkutan umum, serta penguatan regulasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang transportasi.

Rapat ini menjadi ruang koordinasi penting untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah. Masukan dari perwakilan Perangkat Daerah, diharapkan kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif, implementatif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Magelang.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.