Kota Mungkid – Senin (22/12/2025) Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN (e-Report) yang diselenggarakan Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring.
Sosialisasi tersebut merupakan agenda tahunan Pusat LLHP BPHN yang bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Melalui kegiatan ini, Pusat LLHP BPHN memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan terbaru penilaian JDIH, mekanisme pengisian E-Report, serta pembaruan indikator penilaian kinerja yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota JDIHN.
Indikator penilaian kinerja JDIHN Tahun 2025 meliputi 4 (empat) variabel utama yang dikelompokkan ke dalam indikator dan subindikator, sehingga penilaian menjadi lebih terstruktur, objektif, dan terukur. 4 (empat) variabel utama tersebut meliputi pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas dokumen dan informasi hukum yang mudah dan cepat, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta organisasi JDIH.
Proses penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 melibatkan tim penilai yang terdiri dari pakar hukum, dokumentasi, dan teknologi informasi guna menjamin kualitas dan validitas hasil penilaian. Selain itu dijelaskan terkait pengesahan hasil penilaian kinerja anggota JDIHN akan ditetapkan melalui berita acara elektronik. Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian administrasi dalam penilaian kinerja JDIH. Selain itu, terdapat masa sanggah yang diberikan kepada anggota JDIHN untuk menyampaikan klarifikasi atau perbaikan data apabila diperlukan.
Lebih lanjut, disampaikan pula perihal bobot penilaian yang menitikberatkan pada pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, kemudahan serta kecepatan akses terhadap dokumen hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan dan penguatan organisasi JDIH.
Melalui sosialisasi ini, Pengelola JDIH Kabupaten Magelang diharapkan dapat menyesuaikan pengelolaan dan pelaporan kinerja JDIH secara optimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam rangka memeroleh hasil maksimal.
| JDIH Kabupaten Magelang |
| Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
| Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
| Kode Pos: 56511 |
| Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
| Total Pengunjung | |
| Hits Hari Ini | |
| Total Hits | |
| Pengunjung Hari Ini | |
| Pengunjung Online |