SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KEPADA PERANGKAT DAERAH

Kamis, 05 Maret 2026 | 345
Card image cap
SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM KEPADA PERANGKAT DAERAH

Kota Mungkid – Kamis (05/03/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan sosialisasi pertama yang dilaksanakan pada Tahun 2026 dan bertempat di Ruang Cemerlang Kompleks Setda Kabupaten Magelang. 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap substansi Perda Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek terkait upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh S
ekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. Sejumlah tokoh dari unsur legislatif dan Pemerintah Daerah menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Soeharno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muh. Heri Siswanto, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang, Sarifudin. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Idam Laksana.

Melalui sambutannya, Adi Waryanto menyampaikan bahwa penyebarluasan produk hukum daerah yang telah diundangkan dan ditetapkan merupakan kewajiban setiap Pemerintah Daerah. Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang telah disahkan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. 
Ia menegaskan bahwa selain melalui pemanfaatan teknologi informasi, penyebarluasan produk hukum juga dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi secara langsung. Kegiatan tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan penajaman terhadap isi dan tujuan dari Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau para peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan mencermati setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber.

Materi pertama disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Soeharno memaparkan mengenai fungsi dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. 
Menurutnya, dalam fungsi legislasi, DPRD bersama Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan kondusif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muh. Heri Siswanto, menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah tersebut dalam kehidupan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. 
Ia berharap seluruh pihak, baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat, dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah agar upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magelang dapat berjalan secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK) Kabupaten Magelang, Sarifudin, turut menyampaikan penjelasan terkait peran Satpol PP dan PK dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP dan PK memiliki tugas penting dalam melakukan penegakan Perda serta memberikan pembinaan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan peserta sosialisasi serta pihak terkait dapat memahami secara lebih mendalam isi dan tujuan dari Peraturan Daerah tersebut. Melalui pemahaman yang baik, pelaksanaan kebijakan terkait ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Magelang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.