SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

PERDA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DISOSIALISASIKAN KEPADA PERANGKAT DAERAH

Rabu, 11 Maret 2026 | 344
Card image cap
PERDA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DISOSIALISASIKAN KEPADA PERANGKAT DAERAH

Kota Mungkid – Rabu (11/03/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang. Kali ini Perda yang disosilisasikan yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Fatmawati Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, M. Sholeh Nurcholis, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Magelang, Adi Kuncoro, sebagai narasumber. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Idam Laksana.

Dalam paparannya, Sholeh menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi serta perkembangan kebutuhan pengelolaan aset daerah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. 
Sholeh juga memaparkan pokok-pokok perubahan dalam perda di antaranya: pengaturan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Menurutnya, perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Narasumber dari BPPKAD Adi Kuncoro menyampaikan bahwa penyusunan perubahan perda bertujuan memperjelas aspek teknis pengelolaan aset daerah. Ia menjelaskan bahwa terdapat 114 (seratus empat belas) pasal yang mengalami perubahan, meliputi 42 (empat puluh dua) pasal dalam Peraturan Daerah serta 72 (tujuh puluh dua) pasal yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Magelang. Adi menjelaskan, a
spek teknis pengelolaan aset daerah tersebut mencakup pengaturan besaran sewa, tahapan pemanfaatan, hingga mekanisme pemindahtanganan aset daerah yang nantinya diakomodasi dalam regulasi turunan berupa Peraturan Bupati. Selain itu, Adi memaparkan ruang lingkup pengaturan dalam Perda, meliputi ketentuan umum, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pengelolaan BMD oleh BLUD, pengelolaan rumah negara, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap seluruh Perangkat Daerah dapat memahami perubahan regulasi secara komprehensif sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah dapat berjalan lebih tertib, optimal, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.