SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

DETAIL BERITA

BAHAS RAPERDA DANA CADANGAN PILKADA 2029, PERKUAT PERENCANAAN KEUANGAN DAERAH

Senin, 16 Maret 2026 | 338
Card image cap
BAHAS RAPERDA DANA CADANGAN PILKADA 2029, PERKUAT PERENCANAAN KEUANGAN DAERAH

Kota Mungkid – Senin (16/03/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magelang menggelar kegiatan paparan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Cemerlang Kompleks Setda Kabupaten Magelang sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam menyiapkan perencanaan pembiayaan pemilihan kepala daerah secara matang dan berkelanjutan.

Paparan Raperda disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bela Pinarsi serta Asisten Administrasi Umum Asfuri Muhsis. Hadir pula pimpinan Perangkat Daerah terkait, di antaranya Kepala BPPKAD, M. Taufiq Hidayat Yahya, Kepala Bappeda dan Litbangda, Nanda Cahyadi Pribadi, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum yang bertindak sebagai moderator kegiatan.

Dalam forum tersebut dibahas secara komprehensif mengenai urgensi pembentukan dana cadangan sebagai instrumen fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Dana cadangan dinilai penting guna mengantisipasi kebutuhan anggaran yang relatif besar sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.

Pembahasan mencakup sejumlah aspek strategis, antara lain dasar hukum pembentukan dana cadangan, mekanisme pengalokasian anggaran secara bertahap, sumber pendanaan, tata kelola pengelolaan dana, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Perangkat daerah memberikan berbagai masukan terkait sinkronisasi perencanaan keuangan daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan, termasuk proyeksi kemampuan fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan.

Melalui paparannya, Adi menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah preventif agar Pemerintah Daerah memiliki kesiapan pendanaan sejak dini. Dengan adanya dana cadangan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu program prioritas pembangunan maupun pelayanan publik.

Selain itu, forum paparan ini juga menjadi sarana koordinasi lintas Perangkat Daerah untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen menghadirkan perencanaan regulasi yang berkualitas sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, khususnya dalam mendukung pelaksanaan agenda demokrasi daerah secara tertib, efisien, dan berkelanjutan pada Tahun 2029.

CARI DOKUMEN HUKUM


ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.