Dalam rangka upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu dan menimbulkan dampak keadaan tertentu, Pemerintah Kabupaten Magelang mengeluarkan sejumlah langkah yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Magelang.
Melalui Surat Edaran Nomor: 360/066/46/2020 terdapat 4 (empat) poin yang diimbau Bupati Magelang. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin meminta agar seluruh warga Kabupaten Magelang untuk menetapkan langkah strategis untuk mengurangi mobilitas warga sekolah/perguruan tinggi mulai penetapan hari libur selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020.
Kemudian penetapan kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Selengkapnya Surat Edaran Bupati bisa didownload di sini
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |