Kota Mungkid, Bagian Hukum mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Magelang Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-2019) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang, Kamis, 14/05/2020, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sarifudin, SH, beserta Kasubbag dan Staf Bagian Hukum.
seperti kita ketahui, bahwasanya terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam rangka perlindungan sosial kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang perlu memberikan Jaring Pengaman Sosial.
adapaun yang masuk dalam kategori penerima bantuan JPS (Jaring Pengaman Sosial) dalam Rancangan Peraturan Bupati ini diantaranya adalah, Warga Miskin, Rentan Miskin, Keluarga Rentan, Pekerja Sektor Informal, DTKS dan Exclusion Error DTKS.
JDIH Kabupaten Magelang |
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid |
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia |
Kode Pos: 56511 |
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122 |
Total Pengunjung | |
Hits Hari Ini | |
Total Hits | |
Pengunjung Hari Ini | |
Pengunjung Online |