Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Magelang
Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/457/KEP/01.02/2025 Tahun 2025 Tentang Panitia Antar Perangkat Daerah Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Bupati
Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/457/KEP/01.02/2025 Tahun 2025 Tentang Panitia Antar Perangkat Daerah Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
180.182/457/KEP/01.02/2025
2025
KEPBUP
-
02-10-2025
Magelang (Kabupaten)
-
Kota Mungkid
Hukum Administrasi Negara
RAPERDA; PANITIA
Indonesia
Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Adi Waryanto
Eksekutif
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan