SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN MAGELANG

Logo Header

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Magelang

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013
Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kabupaten
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
7
2013
PERDA
Magelang (Kabupaten)
LD Kabupaten Magelang 2013 (7) : 33 hal.
Kota Mungkid
Hukum Administrasi Negara
PASAR TRADISIONAL, TOKO MODERN; PENATAAN
Indonesia
Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang
Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Singgih Sanyoto
Eksekutif
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
-
-

Browser ini tidak mendukung file PDF. Silakan unduh untuk melihat: UNDUH PDF KLIK DI SINI.

Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2013
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2013
Status Dokumen
BERLAKU
Aktivitas
1888
Diunduh
3371
Dilihat
Abstrak

Ringkasan isi dokumen hukum

Unduh Abstrak
Dokumen Terkait

Tidak ada dokumen terkait

ALAMAT KANTOR

JDIH Kabupaten Magelang
Jl. Soekarno Hatta No. 59 Kota Mungkid
Kabupaten Magelang Jawa Tengah Indonesia
Kode Pos: 56511
Telepon: (0293) 788181 | Fax: (0293) 788122

Layanan Bantuan
MEDIA SOSIAL

STATISTIK PENGUNJUNG

Total Pengunjung
Hits Hari Ini
Total Hits
Pengunjung Hari Ini
Pengunjung Online

Hak Cipta © 2018 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Magelang.